4 Pria Sekap dan Sentrum Bocah 10 Tahun di Tangerang
Beginilah nasib empat bapak-bapak yang sekap dan aniaya bocah 10 tahun di Tangerang, Banten.
Adapun empat bapak-bapak yang sekap setrum dan banting bocah 10 tahun di Tangerang kini ditangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T.
Aksi persekusi hingga penganiayaan berat yang dilakukan empat orang dewasa kepada bocah 10 tahun ini bermula dari kasus hilangnya uang Rp700 ribu milik salah satu pelaku.
Hingga akhirnya para pelaku menumpahkan amarahnya dengan menyetrum, membanting hingga memaksa bocah itu minum miras.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa menuturkan kronologi awal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.
“Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (22/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya.
Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.
Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C. Hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," tukas Purbawa.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Arief.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Korban Trauma
Melansir dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024) kronologi Potongan video tersebar memperlihatkan korban mengenakan kaus hitam dan celana panjang menangis dalam keadaan terikat.
Sementara sejumlah orang di balik video terdengar tertawa. Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 16 November 2024.
Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar.
Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting.
Kekerasan yang dilakukan kepada korban, sambung Baktiar, dilakukan oleh sejumlah orang dewasa yang berdomisili di desa tersebut.
Menurut dia, total ada empat orang dewasa yang teridentifikasi sebagai pelaku, yakni C (54), J (45), S (45), dan T.
"Pelaku sudah kita tangkap. Ada empat orang, laki-laki semua," ujar Baktiar saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).