Mira Hayati si Ratu Emas, Skincarenya Ditemukan Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara
Beginilah nasib Mira Hayati, pengusaha skincare yang sering dijuluki sebagai ratu emas.
Skincare Mira Hayati diketahui mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Hukuman hingga 12 tahun penjara bakal mengancam tersangka dalam kasus ini karena dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.
Hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih mengkonfirmasi Mira Hayati soal produk skincarenya yang terbukti mengandung merkuri.
Skincare Berbahaya di Makassar
Polda Sulsel dan BPOM Makassar merilis enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel akan segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar, Hariani, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel.
"Sejauh ini, kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut," kata Kombes Dedi.
Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelas Kombes Dedi.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan lebih lanjut tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel.
"Kami telah menguji 66 sampel produk dan satu obat tradisional. Hasilnya, beberapa produk terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri," kata Hariani.
Dari hasil pengujian, dua produk kosmetik dari Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terbukti positif mengandung merkuri.
Meskipun kedua produk tersebut telah terdaftar di BPOM, namun kandungan merkuri yang berbahaya tetap ditemukan.
"Produk-produk tersebut sudah terdaftar dengan izin notifikasi dari BPOM, namun setelah diuji laboratorium, ternyata mengandung merkuri," lanjut Hariani.
Selain produk Fenny Frans, BPOM juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk Raja Glow My Body Slim, yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
Produk ini terbukti mengandung Bisakodil, zat aktif yang digunakan untuk menurunkan berat badan, namun seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional.
Kemudian, produk kecantikan Mira Hayati yang termasuk dalam lini produk Ratu Emas juga terbukti mengandung merkuri, khususnya pada Mira Hayati Lighting Skin dan Night Cream.
Hariani menambahkan bahwa Night Cream dari Mira Hayati bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.